Skip to main content

Antara Kebutuhan dan Keinginan

Seringkali dalam menabung dan berinvestasi kita tergoda dengan keinginan-keinginan untuk membeli barang-barang konsumtif yang tidak kita butuhkan. Misalnya gadget-gadget terbaru, smartphone terbaru, Blackberry, iPhone, Netbook dan lain-lain. Akhirnya semua dikembalikan kepada  seberapa serius keinginan kita untuk menabung dan berinvestasi. Sebenernya guidance-nya cukup jelas dalam menghadapi permasalahan ini. Barang-barang yang akan kita beli tersebut merupakan kebutuhan atau keinginan?. Kalau memang kebutuhan maka memang layak dan harus dipenuhi, tapi kalau cuma sebatas keinginan maka kita perlu menelaah lebih lanjut tentang pembelian barang tersebut.
Kadang keinginan untuk membeli barang-barang tersebut didorong oleh promosi dari para pedagang melalui berbagai cara. Ada yang menawarkan barang-barang melalui kartu kredit dengan bunga 0% dan bisa dicicil selama satu tahun, ada yang menawarkan dengan harga khusus yang lebih murah dari tempat lain. Baru-baru ada informasi dari teman sekantor kalau ada tawaran untuk membeli iPhone dengan harga lebih murah dari harga pasaran bagi karyawan TELKOMSEL. Harga iPhone untuk karyawan tersebut bisa lebih murah 20-25% dari harga normal di distributor-distributor. iPhone 3G 8GB cuma ditawarkan dengan harga Rp. 2.999.999, padahal di pasaran harganya masih diatas Rp. 4.000.000. Ada juga tawaran dari Kartu Kredit Mandiri untuk kredit Blackberry Onyx dengan harga Rp.4.188.000 dan bisa dicicil selam setahun dengan bunga 0%. Sebuah tawaran yang menggoda. 
Mungkin kita akan mencoba mencari-cari justifikasi bahwa membeli barang-barang tersebut  merupakan kebutuhan, bukan sekedar keinginan semata. Tapi sebenernya jelas, kita bisa langsung merasakan barang yang akan kita beli tersebut merupakan kebutuhkan atau sekedar keinginan. Kadang itu hanya sebuah jebakan untuk berperilaku konsumtif.

Comments

Popular posts from this blog

Perencanaan Keuangan

Ada sebuah pepatah "Plan it or ruin It", Rencanakan, kalau tidak akan kacau. Demikian juga dalam hal pengelolaan keuangan. Safir Senduk-pun dengan bahasa sangat sederhana dalam salah satu bukunya "Karyawan Harus Menabung Untuk Makmur" menyebutkan salah satu dari 5 kiat dalam menabung dan berinvestasi adalah dengan cara menetapkan tujuan keuangan di masa depan. Dengan menetapkan tujuan keuangan di masa depan maka kita telah menetapkan sebuah rel yang akan membantu kita untuk senantiasa berjalan pada jalur yang benar yang telah kita tetapkan sendiri untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan kita. Bisa dibilang bahwa hal yang paling mendasar dalam perencanaan keuangan adalah penentuan tujuan-tujuan keuangan di masa depan. Safir Senduk membagi tujuan keuangan ini menjadi 2 buah yaitu : Tujuan keuangan yang sifatnya akumulasi dana dan tujuan keuangan sifatnya pengembangan asset. Sesuai namanya tujuan keuangan yang sifatnya akumulasi dana adalah kita mengumpulkan sejumlah uan...

Investasi dengan menulis artikel

Artikel bisa dibilang sebagai sebuah investasi. Misalnya saya menulis artikel tentang cara bermain game PSP di Android. Artikel ini saya tulis dari berbagai sumber yang bisa menjelaskan kepada pembaca cara bermain game psp di smartphone Android. Bagaimana bisa menjadi investasi? Jika artikel ini disukai banyak orang dan dilihat banyak orang tentunya bisa membuat blog tempat menulis artikel itu menjadi banyak pengunjung dan bisa banyak mendatangkan iklan. Jadi menulis artikel merupakan salah satu bentuk investasi waktu. Daripada digunakan untuk melakukan sesuatu yang tidak berguna lebih baik digunakan untuk menulis artikel yang mungkin bisa bermanfaat bagi pembaca dan juga penulisnya. Dibawah ini artikel-artikel yang sudah saya tulis dalam blog www.androidon.top Cara backup aplikasi android Cara install aplikasi android Perbandingan infinix Hot Note dengan Infinix Hot 2 Cara flashing ROM Android KitKat 4.4.2 di Infinix Hot Note Aplikasi pengingat minum air putih Tips sebelu...

Pajak Simpanan Deposito

Mungkin sebagian besar orang tahu jika bagi hasil dari simpanan deposito akan dipotong pajak 20%. Pajak ini masuk dalam kategori PPh (Pajak Penghasilan). Ketentuan mengenai pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 131 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA. Kalau mau lihat redaksionalnya bisa lihat disini .  Mungkin banyak yang belum tahu bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk simpanan dengan nilai dibawah Rp. 7.500.000. Jadi kalau kita mempunyai simpanan deposito dibawah Rp. 7.500.000, maka kita tidak akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20%. Pertanyaannya adalah apakah ini akan tetap berlaku untuk deposito yang dipecah-pecah. Misalnya uang dengan nilai 30 juta rupiah, jika dibagi menjadi 4 bilyet deposito maka apakah kita dikenakan pajak penghasilan atau tidak? Ternyata kalau kita melihat peraturan dibawah pemecahan deposito tidak akan menghindarkan dari pajak penghasilan sebesar 20% tersebut....