Mungkin sebagian besar orang tahu jika bagi hasil dari simpanan deposito akan dipotong pajak 20%. Pajak ini masuk dalam kategori PPh (Pajak Penghasilan). Ketentuan mengenai pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 131 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA. Kalau mau lihat redaksionalnya bisa lihat disini.
Mungkin banyak yang belum tahu bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk simpanan dengan nilai dibawah Rp. 7.500.000. Jadi kalau kita mempunyai simpanan deposito dibawah Rp. 7.500.000, maka kita tidak akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20%. Pertanyaannya adalah apakah ini akan tetap berlaku untuk deposito yang dipecah-pecah. Misalnya uang dengan nilai 30 juta rupiah, jika dibagi menjadi 4 bilyet deposito maka apakah kita dikenakan pajak penghasilan atau tidak? Ternyata kalau kita melihat peraturan dibawah pemecahan deposito tidak akan menghindarkan dari pajak penghasilan sebesar 20% tersebut. Bagaimana dengan melakukan penyimpanan deposito dalam beberapa bank? Misalnya uang sebesar Rp. 7.5 juta tersebut kita tempatkan dalam deposito 4 bank yang berbeda, maka apakah akan tetap dikenakan pajak 20%. Bisa jadi kita tidak akan dikenakan pajak.
Aku pernah bertanya kepada customer service di Bank Syariah Mandiri, bagaimana kalau kita memecah deposito kita menjadi beberapa nominal dibawah Rp. 7.5 juta. Dia bilang tetap saja akan kena pajak, karena yang dihitung adalah nilai tabungan dan deposito total dalam rekening tersebut. Berarti pemecahan deposito tidak akan menghindarkan dari pajak 20% ini.
Tapi masih ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab:
1. Bagaimana jika dipecah dalam beberapa rekening dalam satu bank yang sama?
2. Bagaimana jika dipecah dalam beberapa rekening dalam bank yang berbeda?
Satu hal yang jelas, jika simpanan kita masih dibawah Rp. 7.5 juta maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20%. Jika 4 orang anggota keluarga kita menempatkan uang dalam bentuk deposito masing-masing Rp 7.5 juta maka secara total bagi hasil depositonya akan lebih besar dari pada menempatkan deposito sebesar Rp 30 juta atas nama satu orang. Sebagai gambaran jika suku bunga deposito mencapai 6% dalam setahun, maka jika kita menempatkan uang tersebut atas nama satu orang maka akan memperoleh penghasilan Rp.1.800.000 dan setelah dipotong pajak 20% maka penghasilan yang diperoleh menjadi Rp. 1.440.000. Jika kita tempatkan atas nama 4 orang yang berbeda maka akan diperoleh masing-masing Rp. 450.000. Sehingga total penghasilan 4 orang menjadi Rp. 1.800.000. Seperti penghasilan yang tidak kena pajak.
Pajak sebesar 20% ini memang cukup besar, kita harus cermat dalam menempatkan deposito kita, jangan sampai bagi hasil yang kita peroleh nilainya lebih kecil dari yang seharusnya. Sebagai gambaran, saat kita menempatkan deposito sebesar Rp. 7.500.000 dengan suku bunga deposito 6% maka kita akan mendapatkan bagi hasil sebesar Rp. 450.000 untuk simpanan satu tahun. Tapi kemudian apa yang terjadi saat kita menyimpan deposito sebesar Rp. 8.000.000, berapakah yang diperoleh setelah dikurangi pajak? Ternyata yang diperoleh lebih kecil dari Rp. 450.000, yaitu cuma sebesar Rp 384.000. Untuk mendapatkan bagi hasil Rp.450.000 kita harus menyimpan deposito sebesar Rp. 9.375.000. Jadi untuk kasus ini kita menyimpan depostio sebesar Rp. 7.500.000 dan Rp 9.375.000 akan menghasilkan bagi hasil yang sama.
Berikut kutian dari PP No. 131 Tahun 2000:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
(3) Dengan memperhatikan perkembangan moneter, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia selain sebagaimana ditentukan dalam ayat (1).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun Pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(5) Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan restitusi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Pasal 3
(1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap:
a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank lndonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Comments
Post a Comment