Salah satu bentuk tabungan dan investasi adalah deposito syariah. Kini hampir semua bank mempunyai layanan unit bisnis syariah. Diantaranya Bank Syariah Mandiri dan Bank Mu'amalat. Di Bank Mu'amalat, penempatan dana deposito bisa dilakukan mulai 1 juta rupiah. Sedangkan di Bank Syariah Mandiri mulai 2 juta rupiah. Jangka waktu deposito bisa 1,3,6 atau 12 bulan. Besarnya nisbah antara bank dan penabung diperngaruhi oleh jangka waktu penyimpanan. Jika 1 bulan nisbahnya 51:49 (51% untuk Nasabah : 49% untuk Bank). Untuk jangka waktu 3 bulan nisbahnya 52:48, untuk 6 bulan 53:47 dan untuk jangka wakty satu tahun nisbahnya antara nasabah dan bank sebesar 54:46. Nisbah ini cukup besar jika dibandingkan dengan nisbah tabungan syariah klo ndak salah nisbahnya sekitar 76:24 untuk Bank dibanding Nasabah. Bagi hasil deposito bisa dimasukkan ke dalam induk dana deposito atapun dimasukkan rekening. Pada saat jatuh tempo, deposito bisa diambil ataupun dilanjutkan lagi (Automatic Roll Over).
Saat membuat deposito kita cuma memerlukan kartu identitas dan selembar materai Rp. 6.000. Setelah kita mendepositkan sejumlah uang yang akan kita simpan, kita akan mendapatkan bukti deposito berupa Bilyet Deposito. Bilyet ini digunakan sebagai surat berharga tanda bukti kepemilikan. Bilyet bisa dicairkan saat jatuh tempo. Jika pencairan deposito dilakukan diluar tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan biaya admnistrasi. Untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan atau kurang, jika dilakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan biaya Rp.30.000. Untuk deposito dengan jangka waktu 6 atau 12 bulan, jika diposito akan diambil sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 50.000
dalam prakteknya kira2 bagi hasilnya itu kalo dikonversi dengan bunga pada sistem konvensional kira2 jadi berapa persen ya?
ReplyDeleteterima kasih